PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Seorang pemuda warga Pekalongan terpaksa berurusan dengan Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota. Dia ditangkap karena menjadi kurir narkoba jenis shabu, yang berhasil disita bersama saat penangkapannya.
Pemuda berinitial K-M ini hanya bisa terdiam saat Polres Pekalongan Kota menggelar kasusnya di hadapan wartawan. Kepada polisi, K-M berdalih hanya dimintai tolong oleh adik iparnya. Praktek menjadi kurir narkoba ini telah ia lakukan sejak tiga bulan lalu.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya narkoba jenis shabu-shabu sebanyak dua paket seberat 4 gram, serta alat penghisap atau bong. K-M akan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena akan dijerat dengan Undang-Undang No 35 tahun 2009 Pasal 114 dan 112.
#pekalongan #shabu #narkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.