BOGOR, KOMPAS.TV - Wali Kota Bogor Bima Arya terlihat menyempatkan diri untuk mampir di salah satu warung makan pecel lele di Kota Bogor pada Selasa (27/7/2021).
Dalam kesempatan itu, Bima Arya mencoba untuk menerapkan aturan makan 20 menit di warung tenda tersebut.
Wali Kota Bogor ini juga ingin memastikan berapa lama setiap orang dapat menghabiskan waktu makan di tempat.
"Saya coba makan di warung Pecel Lele Berkah Jalan Dadali. Waktunya memang cukup, tapi rasanya seperti kesiangan sahur dan imsak sisa 20 menit lagi," kata Bima Arya seperti yang dikutip dari akun Instagram miliknya @bimaaryasugiarto, Rabu (28/7/2021).
Tak hanya mencoba makan dengan waktu 20 menit, Politisi PAN ini juga mensosialisasikan peraturan baru PPKM Level 4 terkait pelonggaran bagi pedagang makanan di warung makan, kaki lima, dan lapak jajanan.
Baca Juga: PPKM Level 4, Makan di Tempat Paling Lama 20 Menit
"Dalam aturan PPKM yang diperpanjang Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri, warung makan kaki lima boleh buka dan bisa makan di tempat," ujarnya.
"Tapi agar tetap menjaga prokes (protokol kesehatan), dibatasi maksimal pengunjung 3 orang dan waktu makan 20 menit," lanjutnya.
Bima menuturkan, adanya kelonggaran aturan PPKM Level 4 ini untuk memberikan kesempatan bagi usaha kecil agar tetap bisa memperoleh pendapatan hariannya.
"Tidak mudah memang, baik praktek maupun pengawasannya. Tapi ini untuk mengurangi resiko penularan ketika makan. Banyak yang tetap memilih untuk membawa pulang pesanan makanannya. Lebih aman," jelasnya.
Tak lupa Bima juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak lengah dan selalu waspada terhadap penularan Covid-19. Tetap utamakan protokol kesehatan dimanapun berada.
Baca Juga: Aturan Makan di Warteg 20 Menit, Ketua DPR: Jangan Hanya Jadi Lelucon
Seperti diberitakan Kompas.TV sebelumnya, pemerintah telah resmi melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Meski demikian, pemerintah juga memberikan beberapa pelonggaran yang diterapkan di sejumlah sektor esensial, termasuk usaha makanan dan minuman.
Dalam ketentuan tersebut, warung makan, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang.
Adapun lama waktu makan tiap pengunjung juga diatur, yakni tidak lebih dari 20 menit dan tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pelonggaran ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Restoran hingga PKL Boleh Buka dan Makan di Tempat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.