JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merilis Kepgub Nomor 769 Tahun 2021 tentang pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di wilayah DKI Jakarta.
Pada Kepgub yang diteken Anies pada 21 Juni lalu ini, Anies melakukan pengetatan di sejumlah sektor. Salah satunya yakni memerintahkan agar perkantoran menerapkan WFH atau Work from Home sebanyak 75 persen di seluruh wilayah DKI Jakarta.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro selama 14 hari terhitung 22 Juni sampai 5 Juli 2021," begitu isi Kepgub Anies, dikutip pada Rabu (23/6/2021).
Kepgub ini juga menetapkan perpanjangan PPKM Mikro di Jakarta sampai 5 Juli 2021.
Baca Juga: Anies: Seluruh 32 RS Pemprov Digunakan untuk Tangani Covid-19, 13 RS Didedikasikan 100% untuk Covid
Kepgub ini mengatur 11 poin kegiatan yang berlaku di seluruh DKI Jakarta tanpa melihat zonasi berdasarkan kasus Corona di wilayah masing-masing.
Seluruh perkantoran di Jakarta diminta menerapkan WFH sebanyak 75 persen, artinya maksimal kapasitas karyawan yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) ialah sebanyak 25 persen.
"Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Kepgub Anies.
Aturan ini berlaku untuk perkantoran atau tempat kerja swasta, BUMN atau BUMD. Hal serupa juga harus diterapkan di perkantoran milik instansi pemerintah.
Baca Juga: Anies: Kami Tambah Rumah Sakit Covid-19 di Jakarta Jadi 140 RS
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.