Kompas TV regional viral

Berbuat Tak Senonoh di Pemandian Cikoromoy, Sepasang Remaja Menyesal dan Minta Maaf

Kompas.tv - 20 Mei 2021, 10:10 WIB
berbuat-tak-senonoh-di-pemandian-cikoromoy-sepasang-remaja-menyesal-dan-minta-maaf
DS dan RA di Polres Pandenglang, pada Rabu (19/5/2021). (Sumber: TribunBanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan)
Penulis : Gading Persada | Editor : Iman Firdaus

BANTEN, KOMPAS.TV- Sepasang remaja ini akhirnya meminta maaf dan menyatakan penyesalannya usai video aksi mereka yang nekat berbuat mesum di Pemandian Cikoromoy, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi viral di media sosial.

Dihadapan polisi mereka berjanji tak akan mengulangi perbuatan tak senonoh tersebut.

Ya, sepasang kekasih berinisial DS (21) dan RA (18) akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Pandenglang, pada Rabu (19/5/2021).

Sebab, keduanya tergolong nekat berbuat mesum di tengah keramaian orang di Pemandian Cikoromoy, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Minggu (16/5/2021).

Baca Juga: Sejumlah Warga Protes Minta Wisata Cikoromoy Tetap Dibuka

Dari video berdurasi satu menit itu, tampak DS dan RA duduk di sebuah kasur  angin yang mengapung di kolam pemandian.

Keduanya duduk berdempetan, DS yang mengenakankaus merah duduk di bekalang kekasihnya seperti sedang berboncengan. Setelah itu mulailah DS merab-raba kekasihnya.

Pasangan kekasih itu seolah tak memperdulikan keadaan pemandian yang begitu dipadati oleh pengunjung.

Melansir TribunJakarta.com, sang pria DS mengatakan bahwa dirinya mengakui perbuatannya yang senonoh dan meresahkan masyarakat.

"Kami berdua mengakui melakukan tindakan tidak terpuji atas perbuatan yang terjadi di Pemandian Cikoromoy," katanya saat ditemui di Mapolres Pandeglang.

Baca Juga: Tolak Instruksi Gubernur, Sejumlah Warga Demo di Sekitar Objek Wisata Religi Cikoromoy Pandeglang

DS mengatakan kalau perbuatannya tidak dapat dicontoh lantaran bertentangan dengan nilai ajaran agama yang ada.

Ia pun mengaku sangat menyesal atas perbuatannya tersebut dan mengaku tidak akan mengulanginya kembali.

"Perbuatan kami tidak patut dicontoh, kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat atas perbuatan tersebut. Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan hal tersebut," tutur dia.

Di tempat yang sama, Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat Undang-undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman penjara 2 tahun.

"Dugaan sementara adalah tindakan asusila Cikoromoy, atau pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," sambung Kapolres.

Baca Juga: Disangka Mesum karena Lampu Kantor Mati, Ketua DPRD Pasaman Barat dan Sesprinya Digerebek Warga

Video yang merekam aksi tak terpuji sepasang remaja di sebuah kolam renang yang ramai viral di media sosial. (Sumber: Tangkapan layar di Instagram)

Wahyudi kemudian mengatakan DS dan RA ditangkap di rumah masing-masing.

"Keduanya sudah kita amankan berkat hasil pelacakan menggunakan cyber crime kami. Keduanya diamankan di rumah masing-masing," katanya.

Sebagaimana diketahui, DS merupakan warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten dan masih berstatus pelajar.

Sementara itu, RA adalah warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten dan masih berusia 18 tahun.

Wahyudi lalu mengatakan RA dan DS mengakui telah melalukan perbuatan mesum di pemandian tersebut.

"Menurut keterangan pelaku iya membenarkan perbuatan tersebut dan mengaku salah telah melakulan tindakan asusila dikhalayak umum," tambah Wahyudi.

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Video Pasangan Bule yang Berbuat Mesum di Gunung Batur




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x