DS mengatakan kalau perbuatannya tidak dapat dicontoh lantaran bertentangan dengan nilai ajaran agama yang ada.
Ia pun mengaku sangat menyesal atas perbuatannya tersebut dan mengaku tidak akan mengulanginya kembali.
"Perbuatan kami tidak patut dicontoh, kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat atas perbuatan tersebut. Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan hal tersebut," tutur dia.
Di tempat yang sama, Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat Undang-undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman penjara 2 tahun.
"Dugaan sementara adalah tindakan asusila Cikoromoy, atau pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," sambung Kapolres.
Baca Juga: Disangka Mesum karena Lampu Kantor Mati, Ketua DPRD Pasaman Barat dan Sesprinya Digerebek Warga
Wahyudi kemudian mengatakan DS dan RA ditangkap di rumah masing-masing.
"Keduanya sudah kita amankan berkat hasil pelacakan menggunakan cyber crime kami. Keduanya diamankan di rumah masing-masing," katanya.
Sebagaimana diketahui, DS merupakan warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten dan masih berstatus pelajar.
Sementara itu, RA adalah warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten dan masih berusia 18 tahun.
Wahyudi lalu mengatakan RA dan DS mengakui telah melalukan perbuatan mesum di pemandian tersebut.
"Menurut keterangan pelaku iya membenarkan perbuatan tersebut dan mengaku salah telah melakulan tindakan asusila dikhalayak umum," tambah Wahyudi.
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Video Pasangan Bule yang Berbuat Mesum di Gunung Batur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.