SURABAYA, KOMPAS.TV- Babak baru terjadi pada kasus tindak kekerasan dan penyiksaan oleh EAS (45), seorang asisten rumah tangga (ART) di Surabaya, Jawa Timur.
Sang Majikan berinsial F akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
“Sudah, Mas (ditetapkan sebagai tersangka). Inisialnya F,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Oki Ahadian, saat dikonfirmasi, Senin (17/5/2021).
Menurut Oki, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap F untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Namun, F tak datang.
"Belum datang orangnya. Kami sudah kirimkan surat panggilan untuk minta keterangan sebagai tersangka," ujar Oki.
Baca Juga: ART Tak Digaji hingga Dipaksa Makan Kotoran Kucing oleh Majikan, Pemkot Surabaya Minta Usut Tuntas
Meski demikian, Oki mengaku akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan kembali kepada majikan EAS itu dalam waktu dekat.
"Kalau enggak datang, kami buatkan surat penggilan kedua," tutur Oki seperti dikutip dari Kompas.com.
Seperti yang diberitakan KompasTV sebelumnya, ART yang bekerja di kawasan Manyar, Kota Surabaya, Jawa Timur, berinsial EAS mengalami tindakan kekerasan oleh F, majikannya.
Selain tak mendapatkan hak yakni upah kerja, EAS ternyata juga dipaksa makan kotoran kucing. Bahkan EAS oleh sang majikan dimasukkan ke Lingkungan Pondok Sosial, dengan alasan memiliki gangguan kejiwaan.
Baca Juga: Siksa Pengawal karena Berpuasa, Majikan Mengaku Tak Bersalah
Setelah mendapat tindak kekerasan dan penyiksaan, EAS kini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Ia mengalami sejumlah luka setelah dipukuli, disetrika, hingga disuguhi makanan yang dicampur kotoran kucing oleh sang majikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.