JEMBER, KOMPAS.TV - Oknum dosen Universitas Jember, yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual akhirnya ditahan oleh Kepolisian Resor Jember Jawa Timur. Modus pelaku memberikan terapi penyembuhan kanker payudara kepada korbannya.
Setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, Kepolisian Resor Jember Jawa Timur akhirnya menahan Rahmad Hidayat, yang merupakan Dosen Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Jember.
Wakapolres Bondowoso, Kompol Kadek Ary mengatakan bahwa Rahmad Hidayat diduga melakukan pelecehan seksual terhadap keponakannya sendiri yang berusia 16 tahun.
Baca Juga: Diduga Mencabuli Keponakan Sendiri, Oknum Dosen UNEJ Diperiksa Polisi
Pelecehan seksual dilakukan sebanyak dua kali dengan dalih terapi kesehatan dan penyembuhan kanker payudara, padahal korban tidak sakit kanker, seperti yang disampaikan pelaku. Perbuatan tersebut dilakukan pada akhir bulan Februari dan Maret tahun 2021.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni baju korban, pakaian pelaku dan telepon genggam milik korban, yang menjadi bukti kunci terungkapnya kasus itu.
Baca Juga: Dosen UNEJ Tersangka Pelecehan Seksual Dibebastugaskan oleh Pihak Kampus
Dari hasil penyidikan, korban diketahui sengaja merekam percakapan dirinya dengan pelaku. Percakapan itu berisi tentang modus pelaku yang memberikan terapi penyembuhan kanker payudara.
Kasus itu terungkap setelah ibu korban melaporkan pelecehan seksual yang menimpa anaknya kepada polisi.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
#UniversitasJember #FISIP #DosenCabul #PelecehanSeksual #PolresJember #PerlindunganAnak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.