Kompas TV regional berita daerah

Keluar Masuk Kota Tangerang Pada 6-17 Mei 2021, Masyarakat Wajib Bawa SIKM

Kompas.tv - 7 Mei 2021, 08:34 WIB
keluar-masuk-kota-tangerang-pada-6-17-mei-2021-masyarakat-wajib-bawa-sikm
Sejumlah kendaraan tengah mengantre di pos check point dan pemeriksaan SIKM DKI Jakarta di tol Japek kilometer 47 B, Minggu (25/5/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

TANGERANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot Tangerang) resmi mengeluarkan aturan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar atau masuk pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Surat tersebut harus dilengkapi dengan tanda tangan basah dari lurah domisili tempat tinggal serta identitas diri. Aturan ini berlaku bagi masyarakat pekerja informal dan non pekerja yang hendak melakukan perjalanan dalam kondisi mendesak.

Baca Juga: Persyaratan Lengkap, Satu Pemudik Diperbolehkan Berangkat dari Terminal Kalideres Jakarta

"Yang bisa ditandatangani oleh lurah hanya untuk keperluan yang sifatnya mendesak," kata Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman dalam keterangan resmi yang dilansir dari laman Pemkot Tangerang, Jumat (7/5/2021).

Herman menjelaskan masa berlaku SIKM hanya untuk satu kali perjalanan selama masa larangan mudik. Surat izin ini akan dikeluarkan apabila masyarakat memiliki keperluan mendesak seperti pekerja yang harus melakukan perjalanan dinas, keluarga sakit atau meninggal dan ibu hamil.

Baca Juga: Tol Cikarang Barat Ditutup Karena Larangan Mudik, Karyawan Protes Diminta Putarbalik

"Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat saja, sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19," tambahnya.

Pemberlakuan SIKM di Kota Tangerang berlaku bagi pelaku perjalanan baik dari Jabodetabek ataupun luar kota lainnya. Diketahui sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik, setiap perjalanan nonmudik selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Surat ini berlaku secara individual dan wajib bagi yang sudah berusia 17 tahun ke atas.

Baca Juga: Anies Baswedan Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat Soal Kebijakan SIKM




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x