LHOKSUKON, KOMPAS.TV – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, memvonis hukuman mati terhadap tiga dari enam pria yang terlibat kasus penyelundupan 60 kilogram (Kg) sabu-sabu.
Atas putusan sidang yang digelar Senin (2/5/2021) itu, para terdakwa diberi kesempatan pikir-pikir selama tujuh hari, apakah menerima hukuman atau mengajukan banding.
Saat mendengar paparan amar keputusan majelis hakim tersebut, raut wajah ketiga terdakwa terlihat cemas dan lesu.
Baca Juga: Akui Sakit Hati karena Tak Jadi Dinikahi, Wanita Pengirim Sate Beracun Kini Terancam Hukuman Mati
Mengutip Serambinews.com, Tiga penyelundup sabu-sabu yang divonis pidana mati masing-masing adalah, Sayed Mahdar (24), warga Kecamatan Julok, Aceh Timur.
Kemudian, Junaidi (19), warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Terakhir, Mukhtar Mahdi alias Jenieb (38), warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
Sedangkan tiga pria lagi yang terlibat dalam kasus-sabu tersebut, dua di antaranya sudah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO oleh polisi.
Keduanya adalah, Muhammad Amin alias Abeng dan Asnawi alias Labon.
Mereka ditetapkan dalam DPO karena berhasil melarikan diri sebelum ditangkap.
Sedangkan satu lagi yakni Samsuar alias Dek Gam, meninggal dunia saat ditangkap lantaran melawan sehingga terpaksa ditembak.
Materi amar putusan itu dibacakan secara bergantian Ketua Majelis Hakim Muhifuddin dengan dua hakim anggota, Latiful SH dan Inda Rufiedi SH, dalam sidang pamungkas yang berlangsung secara daring.
Sedangkan tiga terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, tempat mereka selama ini ditahan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.