Baca Juga: Barang Bukti Ini Ditemukan saat 5 Anggota Polrestabes Surabaya Ditangkap ketika Pesta Sabu di Hotel
Isi materi amar putusan tersebut antara lain menguraikan hal-hal yang memberatkan terdakwa.
Seperti perbuatan terdakwa yang sangat berseberangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Bahkan, perbuatan terdakwa itu dapat merusak banyak generasi penerus dengan sabu-sabu.
Selain itu, urai majelis hakim, perbuatan terdakwa telah menyebabkan masyarakat resah.
Kecuali itu, hakim juga menguraikan kronologis penangkapan tiga terdakwa oleh penyidik.
Serta keterangan saksi yang sudah dimintai keterangan dalam sidang sebelumnya.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Karena itu, majelis hakim menghukum ketiga terdakwa dengan pidana mati.
Terdakwa mengikuti sidang pamungkas tersebut wajah cemas.
Apalagi pembacaan amar putusan terhadap tiga terdakwa dilakukan secara bergilir.
“Terdakwa dan jaksa memiliki kesempatan untuk pikir-pikir terhadap vonis tersebut selama tujuh hari,” pungkas majelis hakim.
Baca Juga: 9 Bandar Sabu Ditangkap Selama Ramadan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.