LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Lampung memutuskan untuk tidak menggelar salat ied 1442 Hijriah di masjid dan lapangan terbuka.
Keputusan ini dikeluarkan setelah mempertimbangkan sejumlah hal di antaranya kecendrungan peningkatan kasus covid-19 dalam beberapa waktu terakhir di bulan Ramadan 1442 Hijriah
Banyaknya pemudik dari luar daerah yang datang ke Provinsi Lampung, juga menjadi alasan pemerintah tidak menggelar salat ied di masjid dan lapangan terbuka demi mencegah penularan virus korona yang masih mewabah.
Baca Juga: Memanah Sambil Berkuda, Olahraga Sunah yang Kian Digemari
Keputusan ini diambil setelah berdiskusi dengan sejumlah pihak seperti MUI, Kementerian Agama, Forkopimda dan tokoh agama.
Dalam waktu dekat hasil kesepakatan bersama ini akan dituangkan dalam surat edaran Gubernur Lampung tentang pelarangan salat idul fitri di masjid dan lapangan terbuka.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengimbau masyarakat di seluruh kota dan kabupaten agar melaksanakan salat ied bersama keluarga terdekat di rumah masing-masing, demi mencegah penularan virus yang berpotensi terjadi.
Mengingat saat ini Provinsi Lampung masih menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM skala mikro, karena kasus positif covid-19 meningkat.
#SalatIed1442H #SalatIdulFitri #GubernurLampung #SuratEdaran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.