Kompas TV regional kriminal

Bank di Riau Ini Harus Bayar Rp 1,3 Miliar ke Nasabah Gara-gara Ulah Eks Tellernya

Kompas.tv - 1 April 2021, 13:38 WIB
bank-di-riau-ini-harus-bayar-rp-1-3-miliar-ke-nasabah-gara-gara-ulah-eks-tellernya
NH (kiri) dan AS, mantan teller Bank Riau-Kepri Cabang Rohul yang mencuri uang tabungan tiga orang nasabah, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Riau di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (30/3/2021). (Sumber: KOMPAS.COM/IDON TANJUNG)
Penulis : Gading Persada | Editor : Purwanto

RIAU, KOMPAS.TV- Sebuah bank milik pemerintah daerah (pemda) Riau dan Kepri, Bank Riau-Kepri (BRK) harus membayar uang senilari Rp 1,3 miliar ke tiga nasabah mereka.

Hal ini sebagai uang pengganti lantaran tabungan dari tiga nasabah tersebut dicuri dua orang mantan pegawai mereka yang bertugas sebagai teller.

"Kerugian tiga nasabah sudah kita ganti. Ini sebagai bentuk komitmen manajemen bank melindungi nasabah agar tidak rugi serupiah pun. Bank ini punya penghasilan, pendapatan dari usaha, dari sanalah ditutupi. Karena, nasabah tidak boleh rugi," papar Direktur Utama (Dirut) BRK, Andi Buchari kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga: Teller Bank Kuras Uang Nasabah Hingga Rp 1,3 Miliar Lebih, Begini Modusnya

Andi mengatakan, uang pengganti kerugian nasabah itu tidak berasal dari nasabah lainnya. Uang itu merupakan talangan dari kas, sehingga Andi menjamin uang nasabah lain tidak terpakai.

"Apalagi, uang APBD meskipun bank ini milik pemerintah daerah," imbuh Andi.

Menurut Andi, pelaku berinsial NH (37) yang membobol rekening nasabah hingga Rp 1,3 miliar itu merupakan mantan karyawan kontrak yang ditugaskan sebagai teller di BRK Cabang Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Pembobolan rekening ini, karena keteledoran pelaku AS (42), selaku head teller karena memberikan username dan password kepada NH.

Andi menyebut, aksi pencurian itu dilakukan pelaku sejak 2012 sampai 2015. Aksi kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ketahuan setelah auditor internal menemukan kejanggalan.

"Kasus ini sejak tahun 2016 diproses secara internal. Sudah diminta untuk mengembalikan uang, tetapi pelaku dan keluarga tidak mampu mengembalikan sehingga dilaporkan ke pihak berwajib," ujar Andi.

Baca Juga: Oknum Teller Bank Gelapkan Uang Nasabah Rp 2,3 M untuk Bayar Utang Judi Online Suami




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x