KOMPAS.TV - Perbuatan iseng berujung petaka. Inilah yang dialami Darsan (45), warga Desa Batay, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Dia tewas setelah ditusuk oleh temannya sendiri bernama Junaidi (44) warga setempat pada Minggu (21/2/2021).
Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi mengatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan Junaidi terhadap rekannya tersebut berawal dari aksi iseng yang dilakukan korban. Sebab, korban dianggap mempermalukan pelaku di depan umum secara berlebihan.
Baca Juga: Bercanda dengan Memelorotkan Celana, Nyawa Pria Ini Berakhir Melayang
Iseng Melorotkan Celana
Kurniawi mengungkapkan, kejadian bermula saat Darsan dan Junaidi bertemu di acara hajatan di Desa Batay, Kecamatan Gumay Talang, Kanupaten Lahat, Sumatera Selatan, Minggu (21/2/2021).
Mengetahui Junaidi mengenakan celana kolor, Darsan iseng memeloroti celana Junaidi.
Aksi yang dilakukan korban saat itu rupanya membuat pelaku naik pitam. Tak terima dilecehkan itu, pelaku lalu mendatangi korban dan menusuknya dengan senjata tajam hingga tewas.
"Motifnya sakit hati karena perbuatan iseng korban," jelas Kurniawi dikutip dari Kompas.com, Senin (22/2/2021).
Baca Juga: Nekat Curi Celana Dalam dan Bra Anak Gadis Tetangga, Pelajar di Kebumen Dihukum Bersihkan Masjid
Pelaku Menyerahkan Diri
Junaidi ternyata saat itu datang ke hajatan membawa senjata tajam di pinggang.
"Saat datang itu pelaku membawa sajam yang diselipkannya di pinggang. Sajam itulah yang ditusukkan ke korban hingga tewas," kata Kurniawi.
Darsan tewas di lokasi dengan luka tusukan di bagian dadanya.
Usai melakukan pembunuhan, Junaidi langsung kabur ke rumah kepala desa untuk menyerahkan diri.
"Pelaku langsung kabur ke rumah kepala desa karena takut dimassa, tapi dia langsung menyerahkan diri," ujar dia.
Baca Juga: Siswi SMP Diantar ke Sekolah oleh Pemuda, Usai Berkeliling Kota Dibunuh Setelah Mengaku Hamil
Polisi Tangkap Pelaku
Selanjutnya, perangkat desa lalu segera menghubungi polisi.
Aparat kepolisian lantas datang langsung menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam yang digunakan untuk membunuh.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.