BENGKULU, KOMPAS.TV - Ratusan nelayan tradisional mendatangi Pengadilan Negeri Bengkulu untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait proses persidangan 4 orang nelayan trawl, yang sempat menimbulkan kericuhan saat pembacaan tuntutan pada selasa lalu.
Pihak nelayan tradisional mengatakan, tuntutan 8 bulan penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan penjara terhadap empat terdakwa nelayan trawl, dirasa masih rendah.
Nelayan tradisional menilai, tuntutan itu dikhawatirkan tidak akan membuat efek jera terhadap penggunaan alat tangkap pukat harimau atau trawl.
Sementara itu, sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan keempat terdakwa yang dijadwalkan hari ini terpaksa ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Penundaan ini dikarenakan banyaknya massa nelayan tradisional yang mendatangi PN Bengkulu, dan dikhawatirkan terjadi kericuhan seperti selasa lalu.
Guna mengantisipasi kericuhan kembali terjadi, aparat kepolisian disiagakan di dalam dan luar Pengadilan Negeri Bengkulu, hingga massa nelayan membubarkan diri.
#NelayanTradisional #NelayanBengkulu #PukatHarimau #Trawl
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.