LOMBOK, KOMPAS TV - Sebuah informasi menyebutkan bahwa Pulau Gili Tangkong yang berada di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat dijual di situs online.
Menanggapi beredarnya informasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi memastikan bahwa penjualan Gili Tangkong itu hoax.
Baca Juga: Penjualan Pulau Lantigian, Gubernur Sulsel: Biarkan Diproses Hukum
Kasatreskrim Polres Lombok Barat, AKP Dhafid Shiddiq, menjelaskan kabar tentang penjualan gili tersebut merupakan berita bohong.
Pihaknya memastikan hal tersebut setelah melakukan klarifikasi dan koordinasi baik pihak pemerintah desa hingga pemerintah Provinsi NTB, dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.
“Dari hasil klarifikasi tersebut dapat disimpulkan sementara bahwa dugaan penjualan pulau Gili Tangkong yang dimiliki oleh Provinsi NTB seluas 7,2 hektar tersebut tidak benar (hoax)," kata Dhafid melalui keterangan tertulisnya pada Senin (8/2/2021).
Baca Juga: Penerima Uang Muka dari Penjualan Pulau Lantigiang Jadi Tersangka
Dhafid menuturjan, hasil koordinasi dengan pihak pemerintah provinsi, status dari gili tersebut yakni dikelola melalui sistem Perjanjian Kerja Sama (PKS), di mana pemanfaatan lahan dikelola oleh PT Erikseat Resort SPA yang berasal dari Singapura.
Diketahui perjanjian tersebut dimulai dari tahun 2019 dengan berakhir pada tanggal 18 Desember 2020.
Kendati masa perjanjian sudah habis, kata Dhafid, perusahaan tersebut akan memperpanjang pemanfaatan.
Namun karena saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, Dhafid menambahkan, pemilik perusahaan tersebut belum sempat datang ke NTB.
Baca Juga: Kades Jinato Juga Lapor Penjual Pulau Lantigiang, Polisi Terapkan Pasal Berlapis
"Namun dikarenakan Pandemi Covid-19, pemilik PT tersebut belum bisa hadir ke NTB karena pemilik PT dari Singapura," kata Dhafid.
Lebih lanjut, Dhafid menegaskan, bahwa Gili tersebut masih dimiliki oleh Pemprov NTB dengan keberadaan sertifikat di BPKAD NTB.
"Lahan yang dimiliki oleh Provinsi NTB seluas 7,2 hektar tersebut, masih dimiliki oleh Pemprov dan sertifikatnya masih di kantor BPKAD," ucap Dhafid.
Selain lahan selaus 7,2 hektare milik Pemprov NTB, diketahui juga lahan di Gili Tangkong dimiliki oleh perorangan atau masyarakat dengan keseluruhan luas sekitar 17 are.
Baca Juga: Pengacara: Komentar-Komentar Pejabat Tak Benar, Asdianti Bukan Beli Pulau Lantigiang tapi Tanah
Dari catatan Kepolisian isu penjualan gili tersebut sudah kali ke dua muncul di media, dan diduga situs yang memposting tersebut berasal dari Sulawesi.
"Pemberitaan penjualan lahan yang dimiliki Pemprov NTB ini, sudah sering terjadi di medsos, tercatat dua kali diberitakan penjualan di medsos pada tahun 2019 akhir, dan berita tersebut hoax yang di buat oleh pemilik akun yang diduga di Sulawesi," kata Dhafid.
Baca Juga: Polda Sulsel Kirim Tim Dirkrimum Untuk Usut Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.