Kompas TV regional hukum

Penerima Uang Muka dari Penjualan Pulau Lantigiang Jadi Tersangka

Kompas.tv - 7 Februari 2021, 11:54 WIB
penerima-uang-muka-dari-penjualan-pulau-lantigiang-jadi-tersangka
Sausana Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Sulawesi Selatan. (Sumber: Dokumentasi Asri/KOMPAS.com/NURWAHIDAH)
Penulis : Tito Dirhantoro

KEPULAUAN SELAYAR, KOMPAS TV - Polres Kepulauan Selayar telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penjualan Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Sulawesi Selatan.

Seorang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni keponakan pemilik Pulau Lantigiang, Syamsul Alam, bernama Kasman. Meski telah ditetapkan tersangka, Kasman saat ini belum ditahan.

Baca Juga: Kades Jinato Juga Lapor Penjual Pulau Lantigiang, Polisi Terapkan Pasal Berlapis

“Penerima panjar (down payment atau uang muka) Rp 10 juta yakni Kasman sudah ditetapkan menjadi tersangka kemarin,” kata Penyidik Unit 2 Tipidter Polres Kepulauan Selayar, Muh Kahfi, dikutip dari Kompas.com pada Minggu (7/2/2021).

Kahfi menjelaskan, pihaknya menetapkan Kasman sebagai tersangka dalam kasus jual beli pulau setelah melakukan gelar perkara. 

Pihak kepolisian, kata dia, telah menyita barang bukti dari kasus ini berupa surat keterangan kepemilikan dan surat keterangan jual beli.

“Adapun bukti yang disita yakni surat keterangan kepemilikan dan surat keterangan jual beli," ucap Kahfi.

Baca Juga: Polda Sulsel Kirim Tim Dirkrimum Untuk Usut Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang

Atas perbuatannya, tersangka Kasman dijerat Pasal 266 KUHP ayat 1 dan 2, dan pasal 40 ayat 2, juncto pasal 33 Undang -undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman tujuh tahun penjara

Selain menetapkan seorang tersangka, polisi juga telah memeriksa sebanyak 8 saksi di antaranya, Kepala Balai Taman Nasional Takabonerate Faat Rudianto, pembeli Asdianti, dan penjual.

Sebelumnya diberitakan, Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, menjadi perbincangan publik.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x