Kompas TV nasional hukum

[FULL] DPR & Ahli soal Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Sejauh Mana Dampaknya?

Kompas.tv - 3 Januari 2025, 18:15 WIB
Penulis : Jocelyn Valencia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Namun, keputusan ini disertai permintaan agar pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, melakukan rekayasa konstitusional.

Langkah ini bertujuan untuk mencegah jumlah calon presiden dan wakil presiden yang terlalu banyak dalam pemilihan mendatang.

Penghapusan ambang batas pencalonan memunculkan beberapa pertanyaan krusial. Pertama, apakah hal ini otomatis memicu meningkatnya jumlah pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden? Kedua, apakah penghapusan ini dapat membuka jalan bagi pengurangan dominasi partai politik tertentu dalam pencalonan presiden?

Simak ragam perspektif dari dialog bersama Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mantan Menteri Hukum dan HAM RI periode 2004–2007 sekaligus Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin, Hamid Awaluddin,  dan Direktur Eksekutif Indostrategic Ahmad Khoirul Umam. 

#mk #presidentialthreshold #dpr #parpol

Baca Juga: [FULL] Respons Ketua PBNU Gus Yahya soal MK Hapus Ambang Batas 20% Pencalonan Presiden hingga PPN




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x