JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Namun, keputusan ini disertai permintaan agar pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, melakukan rekayasa konstitusional.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah jumlah calon presiden dan wakil presiden yang terlalu banyak dalam pemilihan mendatang.
Penghapusan ambang batas pencalonan memunculkan beberapa pertanyaan krusial. Pertama, apakah hal ini otomatis memicu meningkatnya jumlah pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden? Kedua, apakah penghapusan ini dapat membuka jalan bagi pengurangan dominasi partai politik tertentu dalam pencalonan presiden?
Simak ragam perspektif dari dialog bersama Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mantan Menteri Hukum dan HAM RI periode 2004–2007 sekaligus Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin, Hamid Awaluddin, dan Direktur Eksekutif Indostrategic Ahmad Khoirul Umam.
#mk #presidentialthreshold #dpr #parpol
Baca Juga: [FULL] Respons Ketua PBNU Gus Yahya soal MK Hapus Ambang Batas 20% Pencalonan Presiden hingga PPN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.