JAKARTA, KOMPAS.TV- Pulau Lantigiang yang berada di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulses) akhir-akhir ini menjadi perhatian publik lantaran diperjualbelikan.
Bupati Kepulauan Selayar Basli Ali meminta agar aparat kepolisian segera menuntaskan kasus Pulau Lantigiang yang diperjualbelikan.
“Kasus ini sudah ditangani Polres Selayar dan kita tunggu proses hukumnya oleh penyidik. Jelas itu Pulau Lantigiang tidak bisa diperjualbelikan,” kata Basli Ali melansir Kompas.com, Selasa (2/2/2021).
Baca Juga: Bupati Selayar Heran Pulau Lantigiang Dijual Rp 900 Juta: Kami akan Monitor
Dia menegaskan, Pulau Lantigiang tidak bisa diperjualbelikan dan masuk dalam kawasan konservasi Balai Taman Nasional Taka Bonerate.
“Jadi itu pulau itu berada di kawasan konservasi di Balai Taman Nasional Taka Bonerate. Jadi seharusnya di sana itu, pemerintah Desa Jinato ini tidak bisa ikut memperjualbelikan pulau. Itukan pengelolaan ada di kementerian, jadi tidak bisa diperjualbelikan,” jelasnya.
Sang Bupati pun mengakui bahwa sosok penjual Pulau Lantigiang merupakan warganya yang bernama Syamsul Alam yang menganggap pulau tersebut haknya sebagai ahli waris.
Di mana orang tua Syamsul Alam pernah melakukan aktivitas di pulau tersebut.
Baca Juga: Dugaan Jual Beli Pulau Lantigiang, Polisi: Kami Periksa Perangkat Desa dan 7 Saksi
“Jadi ini seakan akan menganggap punya orangtua yang pernah melakukan aktivitas di pulau kosong itu. Sehingga pada tahun 2015, Syamsul Alam merasa sebagai ahli waris membuatkan surat keterangan kepemilikan yang disetujui dan disaksikan kepala dusun dan kepala desa sebelumnya yang kini tidak menjabat lagi,” tutur dia.
Menurut Basli Ali, Syamsul Alam pernah mengajukan pembuatan sertifikat tanah di Pulau Lantigian seluas 7,3 hektar ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, pengajuan pengurusan legalitasnya untuk penerbitan sertifikat ditolak.
“Luas Pulau Lantigian sekitar 7,3 Ha dalam pengelolaan Balai Taman Nasional. Ternyata dia pernah berkoordinasi dengan BPN dan sempat mengurus legalitasnya untuk penertiban sertifikatnya. Namun ditolak oleh BPN, karena itu tanah milik negara,” papar dia.
Di sisi lain, pada Selasa ini, Basli Ali pun mengumpulkan semua kepala desa setelah hebohnya penjualan Pulau Lantigiang.
Menurut dia, warga tidak berhak memperjualbelikan pulau kosong itu karena kawasan tersebut masuk wilayah konservasi.
Baca Juga: Ini Klarifikasi Asdianti Baso, Sosok yang Disebut sebagai Pembeli Pulau Lantigiang Selayar Sulsel
Terlebih lagi, bukti dari kepemilikan pulau tersebut dinilai tidak kuat.
Dalam kasus tersebut, diketahui bahwa surat keterangan kepemilikan pulau ditandatangani kepala dusun dan kepala desa yang lama.
Basli menegaskan, seharusnya kepala desa berkoordinasi dengan pemerintah daerah jika menemukan kasus seperti itu.
“Saya sudah kumpulkan semua kepala dusun dan kepala desa dan telah me-warning-nya. Jadi, tidak boleh lagi ada kejadian seperti ini penjualan pulau di Kabupaten Kepulauan Selayar,” jelas dia.
Para kepala desa dan kepala dusun di Kepulauan Selayar diminta tak asal menandatangani penjualan lahan.
Baca Juga: Polisi Temukan Transaksi Uang Muka Rp 10 Juta Penjualan Pulau Lantigiang Selayar
"Jadi kita sudah imbau kepala desa jangan tanda tangan kalau ada investor yang masuk dan segera hubungi pemerintah daerah, karena ini berbahaya," ujar Basli.
Ia menegaskan, dari 132 pulau di Kabupaten Selayar, tak ada satu pun yang disewakan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.