MALANG, KOMPAS.TV- Pihak kepolisian bergerak cepat usai pemukulan terhadap petugas pemakaman Covid-19 lantaran jenazah yang tertukar kala akan diambil.
Seperti dengan menangkap MNH (21) dan BHO (24) karena diduga melakukan penganiayaan terhadap petugas pemakaman tersebut.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simamarta seperti dilansir Kompas.com, menyebutkan, kedua orang tersebut ditangkap pada waktu berbeda.
MNH diketahui merupakan warga Bandungrejosari, Sukun, Kota Malang yang ditangkap pada Jumat (29/1/2021) sekitar pukul 10.30 WIB.
Sedangkan BHO, warga Ciptomulyo, Sukun, Kota Malang, ditangkap sehari sebelumnya, (28/1/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca Juga: Jenazah Tertukar, Keluarga Aniaya Petugas Pemakaman Jenazah Covid
“Keduanya disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan,” tegas Leonardus Simamarta di Mapolresta Malang Kota, Jumat (29/1/2021).
Kapolres menjelaskan, MNH dan BHO merupakan pelaku pemukulan. MNH merupakan anak dari jenazah Covid-19 yang tertukar. Sedangkan BHO adalah sepupu MNH.
Keduanya memukul anggota Public Safety Center (PSC) yang bertugas memakamkan jenazah Covid-19 di TPU Kasin.
Pemukulan itu terjadi karena keluarga kesal jenazah pasien Covid-19 itu tertukar.
“Kita sudah tabayyun dan kita juga sudah mengecek peristiwa yang sebenarnya. Jadi memang ada peristiwa awal yang menyebabkan terjadinya kejadian 170 (Pasal 170 KUHP),” kata Kapolresta.
Baca Juga: Pemikul Peti Jenazah Covid-19 Mogok Kerja, Pemkot Bandung Janji Akan Rekrut Jadi PHL
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.