MERANGIN, JAMBI, KOMPAS.TV - Tiga pelaku tambang emas tidak berizin dengan menggunakan satu unit alat beratnya jenis ekskavator diamankan anggota Polres Merangin. Mereka adalah warga Bungo yakni Muhamad Iksan 45 tahun, Benny 41 tahun dan Gufron 38 tahun. Ketiga pelaku petambang emas tanpa izin ini berusaha kabur saat petugas akan menangkapnya.
Tertangkapnya pelaku penambangan emas ilegal ini saat petugas melaksanakan patroli dan saat itu petugas melihat iringan kendaraan truk colt diesel dan yang membawa alat berat jenis ekskavator keluar dari Kecamatan Nalo. Petugas pun langsung menghentikan laju kendaraan pelaku dan saat dilakukan pengecekan petugas mendapati peralatan tambang ilegal sehingga ketiga pelaku dan barang bukti pun diamankan,
#IlegalDriling #TembangEmasLiar #PolresMerangin
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.