SUKABUMI, KOMPAS.TV- Dalam kurun waktu 1 tahun Badan Narkotika Nasional, BNN, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, telah menangkap 11 pengedar Narkoba di Wilayah Sukabumi. 11 pelaku tersebut termasuk 2 orang berinisial AN 45 tahun dan IS yang diduga pelaku tindak pidana pencucian uang. ke 2 pelaku ini, proses penangkapannya bersama Direktorat tindak pidana pencucian uang, TPPU dan BNN RI.
BNNK Sukabumi bekerja sama dengan Direktur TPPU dan BNN RI menangkap beberapa tersangka dugaan pencucian uang hasil kejahatan Narkotika, yang nilainya mencapai miliaran rupiah. selain itu, 1 pelaku dari semua tersangka yang ditangkap selama 2020 ini, masih dalam penyelidikan. Pihaknya terus melakukan pengungkapan terkait peredaran Narkoba Di Wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.