BANDUNG BARAT, KOMPAS.TV-
Petugas polsek lembang membubarkan acara komunitas motor di rest area 72, Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Pembubaran kegiatan ini dikarenakan pihak panitia mengabaikan protokol kesehatan dan menimbulkan kerumunan massa.
Polsek Lembang bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dan pengguna jalan adanya kerumunan warga di rest area 72 ini. Setelah dicek petugas menemukan kerumunan masa hingga seribu orang dalam acara komunitas motor dikarenakan melanggar protokol kesehatan akhirnya acara tersebut dibubarkan. Selain melanggar protokol kesehatan terkait berkerumunnya massa (social distancing) warga pengguna rest area 72 juga merasa terganggu karena aktivitas massa yang berkumpul secara masif.
Hal lainnya terkait kegiatan yang berpotensi terjadi pengumpulan atau mengundang orang dalam jumlah besar, adalah bahwa acara ini ternyata tidak mengantongi ijin dari kepolisian. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengadakan acara yang menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah besar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.