PEMALANG, KOMPAS.TV - Dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang sempat buron selama 6 bulan dan merugikan negara hingga 2,92 miliar, berhasil diamankan Polres Pemalang.
Petugas Polres Pemalang menangkap R-S dan R-H yang merupakan warga Pemalang atas kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk bersubsidi pada tahun 2014. Tersangka RS ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, sementara RH di Pemalang.
Kasus tersebut bermula saat keduanya menjabat sebagai ketua dan sekretaris Koperasi Petani Tebu Rakyat atau KPTR Raksa Jaya Pemalang. Keduanya terlibat kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk subsidi pabrik gula Sumberharjo, Pemalang sejumlah 1.017 ton pada tahun anggaran 2012 dan 280 ton pada tahun anggaran 2013.
Modusnya dari KPTR bekerja sama dengan pabrik gula, terkait pengadaan pupuk subsidi yang harusnya diterima oleh kelompok tani masyarakat kecil namun langsung ke pabrik gula. Setelah pupuk subsidi turun di gudang pabrik gula Sumberharjo, pupuk subsidi tersebut digunakan oleh pabrik gula Sumberharjo untuk pemupukan lahan dan digarap sepenuhnya tanpa melibatkan kelompok tani.
Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Jhon Kennertony Nababan mengatakan hasil audit pada Juli 2014 sampai April 2015, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, BPKP Jawa Tengah menemukan kerugian negara sejumlah 2,92 miliar rupiah untuk masa tanam tebu tahun 2012-2013.
Berkas perkara kasus ini sudah masuk tahap dua dan diserahkan ke Kejaksaan. Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 atau 3 UU nomor 39 tahun 1999 tentang korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
#PupukSubsidi #PabrikGula #Korupsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.