KAB. PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Petugas gabungan dari Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Satpol PP, TNI-Polri dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah menertibkan Alat Peraga Kampanye yang melanggar. Penertiban dilakukan karena APK yang terpasang melanggar ketentuan perundangan yang bertujuan untuk menjaga kebersihan dan estetika kota.
Penertiban ini dilakukan petugas gabungan di jalan protokol Kabupaten Pekalongan yakni di Tugu nol kilometer. Sasarannya adalah baliho atau spanduk pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan yang melanggar aturan. Seperti pedoman lokasi kampanye, pemasangan APK untuk peserta pemilu kepala daerah. APK yang dipasang tidak sesuai desain, dilaporkan ke KPU.
Sesuai aturan, ada beberapa lokasi yang tidak boleh dipakai untuk memasang APK antara lain jalan protokol, kantor pemerintah, sekolah, rumah ibadah, kantor TNI-Polri dan jembatan.
Sebanyak 100 lebih APK yang melanggar diturunkan. Kegiatan penertiban APK Pilkada Serentak 2020 ini akan terus dilakukan hingga masa tenang sebelum pencoblosan.
#APK #Pilkada #Kampanye
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.