Kompas TV regional peristiwa

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi Tersangka Konser Dangdut

Kompas.tv - 28 September 2020, 20:20 WIB
wakil-ketua-dprd-kota-tegal-jadi-tersangka-konser-dangdut
Konser dangdut di Kota Tegal yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, Rabu (23/9/2020) malam. (Sumber: KOMPAS.com/Tresno Setiadi)

TEGAL, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Penetapan ini terkait konser dangdut yang digelarnya beberapa waktu lalu.

"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kita melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah dalam konferensi pers di Mapolres Kota Tegal, Senin (28/9/2020).

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal ini dianggap telah melanggar hukum karena mengadakan pesta hajatan besar disertai konser dangdut di tengah pandemi Covid-19. Wasmad pun dianggap tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.

Penetapan ini dilakukan Polres Kota Tegal setelah melakukan penyelidikan berdasar laporan polisi atau LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September.

"Adanya bukti permulaan yang cukup kita tingkatkan menjadi penyidikan," kata Kapolres.

Barang bukti yang dimaksud, yakni surat pengantar RT, pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani WES, surat izin yang diterbitkan Polsek, hingga 1 keping DVD berisi rekaman video jalannya acara.

Kasus yang ditangani penyidik gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Kota Tegal Kota ini polisi telah meminta keterangan sebanyak 15 orang saksi.

Selain saksi, polisi juga meminta keterangan beberapa ahli. Di antaranya, ahli pidana, ahli kesehatan, dan ahli bahasa.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Wasmad yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal ini tidak dikenakan penahanan. Namun Wasmad hanya wajib lapor.

Dalam kasus ini Wasmad disangkakan Pasal 93 Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Mahfud MD Sudah Minta Polri Pidanakan Konser Dangdut Tegal

Gara-Gara Konser Dangdut, Kapolsek Tegal Selatan Dicopot

Mabes Polri mencopot Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno. Dia juga menjalani pemeriksaan di Propam Polri terkait dugaan pembiaran konser dangdut yang digelar Wasmad Edi Susilo, kader Partai Golkar yang duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Tegal.

"Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam," ujar Kepala Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam pesan singkat, Sabtu (26/9/2020).

Beberapa waktu lalu, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno mengaku tak berani membubarkan konser lantaran minimnya personel yang dimiliki. Selain itu, pihaknya juga segan untuk menghentikan paksa di tengah acara.

“Tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa. Kami sebetulnya berharap ada kebijakan atau kearifan untuk membatalkan konser. Tapi, ternyata tidak dilakukan, bahkan kegiatan tetap berlangsung," ujar Joeharno dikutip dari Kompas.com.

Joeharno menjelaskan awalnya pihak penyelenggara meminta izin membuat panggung kecil untuk menghibur tamu. Namun saat hari pelaksaanaan, penyelenggara malah membuat panggung konser.

Baca Juga: Pandemi Gelar Pesta Dangdut, Ganjar Tegur Wali Kota Tegal

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Minta Maaf

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menyampaikan permintaan maafnya atas kelalaiannya menggelar konser dangdut beberapa waktu lalu.

Konser yang digelar di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020) lalu itu, dihadiri ribuan orang.

"Saya mengakui, saya lalai. Saya menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak. Warga Kota Tegal, tamu undangan, penegak hukum, dan Pemkot Tegal," kata Wasmad, kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Jumat (25/9/2020).

Mengenai proses perizinan yang diperolehnya, Wasmad mengatakan, sudah dilakukannya sesuai prosedur. Dari tingkat RT, kecamatan, hingga kepolisian.

Begitupula dengan penerapan protokol kesehatan, yang menurutnya, telah dilakukannya.

"Saat hari H, panitia dan seluruh tamu undangan wajib masker. Dari pintu ada disinfektan, cek suhu badan, cuci tangan, dan jarak duduk tamu juga diatur. Tamu dilarang menyentuh tuan rumah atau pengantin," ujar Wasmad yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal.

Namun Wasmad mengaku tidak menyangka animo masyarakat begitu tinggi dengan konser dangdut yang digelar di hajatannya.

Wasmad mengakui didatangi pihak kepolisian dan mencabut izin hajatannya. Namun menurut Wasmad, tidak mungkin dia menutup hajatan yang telah dihadiri para undangan.

"Saya sudah dimintai keterangan, klarifikasi. Terkait prosedur, hingga soal protokol kesehatan. Sudah saya jelaskan semuanya kemarin di Mapolres," kata Wasmad.

Dengan kejadian ini, Wasmad berharap bisa menjadi pembelajaran bagi dirinya dan publik. Dia juga berharap konser dangdut yang terlanjur terjadi, tidak membuat penambahan kasus Covid-19.

"Saya pribadi sekali lagi memohon maaf kepada semua pihak. Harapannya mudah-mudahan setelah hajatan saya tidak ada klaster baru dan semua aman sehat," tambah Wasmad.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x