JEMBER, KOMPAS.TV - Seorang penumpang travel di Jember Jawa Timur diduga menjadi korban penipuan pemalsuan surat rapid test. Ia mendapat surat bebas Covid-19 dari pengemudi travel tanpa harus diambil sampel darahnya. Surat tersebut kemudian digunakan sebagai syarat perjalanan ke Bali.
Korban adalah Erni Kristanti, warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, mendatangi rumah sakit Jember Klinik di Jalan Citarum Jember. Kedatangannya untuk mempertanyakan keabsahan dokumen hasil rapid test atas namanya.
Erni Kristanti mengaku surat hasil rapid test, yang mengatasnamakan rumah sakit Jember Klinik, diperoleh dari seorang pengemudi travel tidak resmi, yang mengantarnya ke Bali.
Ia sejak awal merasa ada kejanggalan mengenai surat tersebut, pasalnya ia hanya diminta membayar biaya perjalanan 350 ribu rupiah, menyerahkan fotokopi identitas dan tidak pernah mengikuti pengambilan sampel darah untuk rapid test.
Ia sengaja datang untuk meminta penjelasan ke pihak rumah sakit agar surat rapid tes atas nama dirinya tidak berujung tindak pidana pemalsuan.
Direktur Rumah Sakit Jember Klinik, Burhan Syah menegaskan bahwa dokumen tersebut palsu. Pihak rumah sakit juga tidak menemukan nama Erni Kristanti dalam data pendaftaran pemeriksaan kesehatan. Format Surat juga berbeda dengan surat resmi RS Jember Klinik.
Pihak rumah sakit akan berkoordinasi dengan tim Gugus Tugas Covid-19 agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
#SuratRapidTest #PenumpangTravel #RSJemberKlinik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.