JAMBI, KOMPAS.TV - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Jambi 2024 untuk jenjang SMP telah dibuka.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman resmi PPDB Jambi 2024 di https://ppdb.jambikota.go.id/.
Adapun proses pendaftaran dimulai tanggal 25 Juni 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan 30 Juni 2024 pukul 23.59 WIB.
Pada PPDB Jambi 2024 jenjang SMP ini dibuka untuk 4 jalur pendaftaran, yakni jalur Zonasi, jalur Afirmasi, jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan jalur Prestasi.
Baca Juga: PPDB Online Brebes: Sulit Diakses, Orang Tua Siswa Kebingungan
Nantinya, pengumuman hasil seleksi PPDB Jambi 2024 jenjang SMP akan dilakukan pada 5 Juli 2024.
Selengkapnya, inilah persyaratan untuk daftar PPDB Jambi 2024 jenjang SMP.
Jalur Zonasi
- Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;
- Akta Kelahiran asli;
- Kartu Identitas Anak (KIA) jika ada;
- Surat Keterangan Mampu Baca Tulis Al-Qur'an (bagi yang beragama Islam);
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali;
- Kartu Keluarga yang dikeluarkan sebelum tanggal 1 Juli 2023;
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
- Mengunggah/upload foto calon siswa di depan rumah (foto dilengkapi dengan titik koordinat).
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;
- Akta Kelahiran asli;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali;
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
- Surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat orang tua/wali bertugas;
- Surat penugasan tersebut diterbitkan sesudah 1 Juli 2023.
Jalur Prestasi
- Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;
- Akta Kelahiran asli;
- Kartu Identitas Anak (KIA) jika ada;
- Surat Keterangan Mampu Baca Tulis Al-Qur'an (bagi yang beragama Islam);
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali;
- Kartu Keluarga yang dikeluarkan sebelum tanggal 1 Juli 2023;
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
- Piagam/Sertifikat Asli Tahfizh Qur'an atau kejuaraan/lomba Sains, Seni, Olahraga, dan lainnya Tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, dan/atau Internasional.
Jalur Afirmasi (Keluarga kurang mampu dan Disabilitas)
- Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;
- Akta Kelahiran asli;
- Kartu Identitas Anak (KIA) jika ada;
- Surat Keterangan Mampu Baca Tulis Al-Qur'an (bagi yang beragama Islam);
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali;
- Kartu Keluarga yang dikeluarkan sebelum tanggal 1 Juli 2023;
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
- Mengunggah/upload salah satu bukti kepemilikan dokumen kartu pengendalian sosial, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH);
- Sekolah dapat menerima calon peserta didik berkebutuhan khusus, yang dibuktikan dengan:
- Surat Keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;Surat Keterangan dari psikolog; dan atau
- Kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Baca Juga: 94 Calon Siswa di Bandung Dianulir Akibat Kecurangan di Sistem PPDB
Jadwal Seleksi PPDB Jambi 2024 Jenjang SMP
- Pendaftaran: 25 - 30 Juni 2024 (24 jam - Online)
- Seleksi: 25 - 30 Juni 2024 (24 jam - Online)
- Pengumuman: 5 Juli 2024 pukul 08:00 WIB
- Daftar Ulang: 8 - 9 Juli 2024
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS): 10 - 12 Juli 2024
- Hari Pertama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM): 15 Juli 2024