Kompas TV pendidikan sekolah

Kemdikbud Pastikan Tidak Ada Perubahan Seragam Sekolah Setelah Libur Lebaran

Kompas.tv - 16 April 2024, 15:00 WIB
kemdikbud-pastikan-tidak-ada-perubahan-seragam-sekolah-setelah-libur-lebaran
Ilustrasi. Aturan seragam sekolah dan pakaian adat terbaru untuk siswa SD, SMP, dan SMA (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membantah akan adanya perubahan seragam sekolah setelah libur Lebaran 2024.

Kemendikbud memastikan tidak ada perubahan seragam sekolah setelah sebelumnya ramai di media sosial terkait kabar Kemendikbud akan mengganti seragam para siswa setelah Lebaran 2024.

Melalui unggahan di akun Instagram resmi, Kemendikbud mengatakan bahwa saat ini aturan seragam sekolah masih sama dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 50 Tahun 2022.

"Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan bahwa hal itu TIDAK BENAR," tulis di akun Instagram @kemdikbud.

Menurut Kemendikbud, tidak ada peraturan baru dari pemerintah yang menyatakan siswa harus membeli seragam baru setelah libur Lebaran.

Maka dari itu, disarankan kepada siswa dan orang tua untuk tetap cerdas dalam mencari dan memeriksa kebenaran informasi.

Baca Juga: Tuntut Gaji 3 Bulan yang Belum Dibayar, Perangkat Desa Gelar Aksi Bakar Seragam

Tentang Seragam Sekolah Nasional

Kemendikbud menjelaskan, penggunaan seragam sekolah memiliki banyak manfaat bagi siswa.

Manfaat peraturan seragam di sekolah adalah sebagai berikut:

1. Menanam dan menumbuhkan rasa nasionalisme dan kebersamaan.

2. Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan.

3. Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi.

4. Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab.

Siswa juga harus tahu bahwa pakaian seragam terdiri dari:

1. Seragam nasional

2. Seragam Pramuka.

Selain pakaian seragam, sekolah juga menambahkan aturan mengenai pakaian khas sekolah. 

Pemerintah daerah juga dapat mengatur pakaian adat dengan tetap memperhatikan hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa.

Sementara untuk ketentuan seragam nasional pada pelaksanaan upacara bendera adalah menggunakan topi dengan logo Tut Wuri Handayani dan dasi. 

Baca Juga: Viral Isu Seragam Sekolah SD, SMP, SMA Bakal Ganti usai Lebaran 2024, Kemendikbud Buka Suara


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x