BANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan Pegi Setiawan kembali dilanjutkan hari ini (4/07).
Dalam sidang, Ahli Hukum Pidana yang diharikan Polda Jabar menyebut jika seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka, tak harus diperiksa dahulu.
Ahli Pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono menjawab pertanyaan Hakim Tunggal Eman Sulaeman soal syarat penetapan tersangka.
Dalam keterangannya, Ahli Pidana Agus Surono bilang seseorang yang ditetapkan tersangka tak harus diperiksa sebelumnya.
Dalam menetapkan tersangka, penyidik hanya perlu mendapatkan dua alat bukti.
Tim Kuasa Hukum Pegi menilai, Ahli Pidana yang dihadirkan oleh Tim Hukum Polda Jabar tidak independen dan objektif.
Kuasa Hukum Pegi sudah memberikan pertanyaan, namun jawaban dari Ahli Pidana menurutnya mengecewakan dan tidak semua pertanyaan dijawab.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi dan Ahli Sempat Debat Panas, Begini Kata Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting
#praperadilan #pegisetiawan #vinacirebon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.