Kompas TV pendidikan beasiswa

Link dan Cara Daftar KIP Kuliah 2024 Beserta Jadwal, Berkas Persyaratan, serta Ketentuannya

Kompas.tv - 13 Februari 2024, 07:41 WIB
link-dan-cara-daftar-kip-kuliah-2024-beserta-jadwal-berkas-persyaratan-serta-ketentuannya
Link dan cara daftar KIP Kuliah 2024. (Sumber: Kemdikbud.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka tahun 2024 telah dibuka pada Senin (12/2/2024). Berikut link dan cara daftarnya.

KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Mahasiswa yang dinyatakan lolos sebagai penerima KIP Kuliah 2024 akan menerima biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup sampai lulus.

Tahun ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan memberikan KIP Kuliah 2024 kepada 986.577 mahasiswa.

Dari jumlah tersebut, 200.000 mahasiswa adalah penerima KIP Kuliah baru dan 786.577 adalah mahasiswa penerima KIP Kuliah on going serta mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan on going.

"Pemerintah melihat bahwa kesempatan untuk melanjutkan kuliah pada program studi unggulan di kampus-kampus terbaik di seluruh Indonesia harus diberikan kepada seluruh anak Indonesia," tulis Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek dalam pedoman pendaftaran KIP-K 2024.

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 Dibuka, Simak Kuota dan Besaran Penerimanya

"Kami berharap, tunas bangsa yang menyelesaikan studinya tersebut nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga dan berkontribusi dalam membangun negeri," lanjutnya.

Pendaftaran KIP Kuliah dibuka 12 Februari 2024 hingga 31 Oktober 2024. Lantas apa syarat daftar KIP-K dan bagaimana cara daftarnya?

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2024

Berikut syarat umum dan beberapa berkas yang diperlukan untuk mendaftar KIP Kuliah 2024.

  • Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
  • Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada program studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:

Baca Juga: Masa Pembuatan Akun SNPMB 2024 Sekolah Berakhir Hari Ini, Berikut Jadwal Pembukaan Portal SNBP

  • Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti: mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x