JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai salah satu upaya memberikan bantuan finansial untuk mengurangi beban finansial dalam pendidikan bagi siswa.
Dengan bantuan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa semua anak di Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk belajar, tanpa terhalang oleh masalah keuangan.
Dukungan pendidikan yang diberikan mencakup kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Baca Juga: Berikut Rincian Gratifikasi dan Suap yang Diterima Eks Wamenkumham Eddy Hiariej!
Tujuannya adalah memastikan mereka mendapat akses pendidikan yang berkualitas hingga jenjang menengah. Program ini juga bertujuan mencegah putus sekolah dan meningkatkan partisipasi pendidikan.
Untuk mendapatkan bantuan PIP, siswa harus mengusulkan nama mereka melalui lembaga pendidikan atau sekolah.
Proses pengajuan melibatkan penyediaan dokumen penting seperti rapor, NIK, NISN, KTP orang tua/wali, dan Kartu Keluarga Sejahtera atau Surat Keterangan Tidak Mampu.
Baca Juga: Cara Bikin KTP Digital atau IKD, Akan Gantikan 50 Juta e-KTP Fisik Akhir 2023
Pengecekan status penerima bantuan dapat dilakukan melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id. Prosesnya memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa.
Setiap jenjang pendidikan mendapatkan bantuan dan memiliki pembagian yang disesuaikan dengan semester dan kelas siswa.
Baca Juga: Tingkah Para Caleg: Ada yang Ditangkap Nyabu, Ada yang Jadi Maling, Ada Juga Dilaporkan ke Polisi
Untuk mengecek penerima bantuan PIP, ikuti langkah-langkah berikut:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.