JAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta didik yang dinyatakan diterima dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Timur atau Jatim Tahap V Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK wajib untuk melakukan daftar ulang.
Adapun daftar ulang tersebut sudah mulai dapat dilakukan pada hari ini, Kamis (6/7/2023) hingga Sabtu (8/7) pukul 09.00 sampai 16.00 WIB.
Proses daftar ulang PPDB Jatim tahap V ini dilaksanakan secara offline yakni di sekolah atau SMK diterima/tujuan.
Mengutip dari Tribunnews, peserta didik yang telah diterima wajib menyerahkan sejumlah berkas saat daftar ulang, yakni:
1. Bukti Penerimaan;
2. Foto copy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal dan menunjukkan dokumen aslinya;
3. Foto copy KK/SKD dan menunjukkan dokumen aslinya;
4. Dokumen lain yang telah ditentukan oleh sekolah tempat diterima/tujuan.
Baca Juga: Hari Ini Pengumuman PPDB Jatim 2023 Jalur Prestasi Akademik SMK, Begini Cara Cek Hasil Seleksi
Perlu diingat, bahwa daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.
Untuk tambahan informasi, peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi wajib mengikuti peraturan yang ditetapkan.
Apabila ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.
1. Akses laman ppdb.jatimprov.go.id.
2. Masuk menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN Peserta.
3. Klik tombol "Masuk".
4. Pilih menu "Cetak Bukti Penerimaan".
5. Sistem akan menampilkan halaman untuk mencetak bukti penerimaan.
Baca Juga: 31 Kartu Keluarga Bodong Ditemukan saat PPDB di Riau
Sumber : Kompas TV, ppdb.jatimprov.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.