JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 pada Senin (27/5/2024) untuk pengemudi kendaraan roda dua bermesin 250cc-500cc atau yang dikenal sebagai motor gede. Namun, penerapan sanksi bagi pengemudi yang belum menggantinya masih ditunda sementara waktu.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya masih memberikan masa transisi dan memprioritaskan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan baru ini.
"Sanksi belum sekarang. Nanti kalau sudah berjalan semuanya normal, saat pengkategorian," ujar Yusri dikutip dari Kompas.com, Senin (27/5/2024).
Yusri menjelaskan bahwa saat ini para pengguna motor dengan kapasitas mesin di atas 500cc masih belum bisa menggunakan SIM C2.
Baca Juga: Update Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling DKI Jakarta Selasa 28 Mei 2024
Hal ini dikarenakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan SIM C2 adalah pemohon harus sudah memiliki SIM C1 selama minimal satu tahun.
"Nanti pelan-pelan. Kita masih menyarankan, sosialisasi. Anda punya motor besar 1.000cc, nanti (bikin) ya C2. Kalau punya C saja, bikin yang C1," imbuh Yusri.
Oleh karena itu, Yusri menyarankan para pemilik motor gede untuk saat ini mengajukan pembuatan SIM C1 terlebih dahulu. Setelah memiliki SIM C1 selama setahun, barulah mereka dapat mengajukan SIM C2 untuk kendaraan di atas 500cc.
"Sanksi itu kalau enggak bawa SIM. Kita sosialisasikan dulu biar semuanya genap. Sama dengan pelat putih, kan sekarang masih ada yang hitam. 2027 baru semua pakai pelat putih," tambah Yusri.
Kehadiran SIM C1 penting dengan semakin beragamnya motor bermesin besar di Indonesia, termasuk motor sport, naked bike, touring, adventure, dan skutik 250cc-500cc dari merek ternama seperti Honda, Yamaha, Kawasaki, dan lainnya.
Baca Juga: Resmi! Sekarang Pengendara Motor 250 cc ke Atas Wajib Punya SIM C1
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.