Kompas TV nasional humaniora

Syarat dan Prosedur Penggantian Calon Jemaah Haji Khusus jika Batal Berangkat

Kompas.tv - 25 Februari 2025, 02:25 WIB
syarat-dan-prosedur-penggantian-calon-jemaah-haji-khusus-jika-batal-berangkat
Jemaah haji melaksanakan tawaf atau mengelilingi kakbah di Masjidil Haram di kota Makkah, Arab Saudi, Minggu (16/6/2024). (Sumber: AP Photo/Rafiq Maqbool)
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar nama 16.305 calon anggota jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya haji 1446 H/2025 M.

Sebagai informasi, proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi jemaah haji khusus, sudah berakhir. Ada 16.305 orang yang sudah melunasi sehingga seluruh kuota haji khusus sudah terisi.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menjelaskan, sebanyak 14.467 orang melunasi pada pengisian kuota jemaah haji khusus tahap pertama, 24 Januari-7 Februari 2025.

Sisanya, sebanyak 1.838 orang mengisi kuota pada tahap kedua, 14-21 Februari 2025.

Hilman mengatakan, pengumuman daftar nama tersebut sebagai bentuk transparansi. Adapun daftar nama 16.305 calon haji khusus yang telah melunasi biaya haji 1446 H/2025 M bisa diunduh di laman berikut ini.

Baca Juga: Cara Cek Biaya Pelunasan Haji Reguler 2025, Ini Kriteria Calon Jemaah yang Berangkat

“Informasi ini menjadi bagian dari akuntabilitas kami setelah berakhirnya masa pelunasan biaya haji khusus. Para jemaah yang telah melunasi juga dapat mengecek namanya dan mendapatkan kepastian mereka masuk dalam daftar jemaah yang akan berangkat haji tahun ini,” kata Hilman di Jakarta, Minggu (23/2/2025), dikutip dari laman resmi Kemenag. 

Bersamaan dengan perilisan daftar nama ini, lanjut Hilman, Kemenag juga menjelaskan prosedur penggantian jika ada jemaah haji khusus yang sudah melunasi lalu membatalkan atau menunda keberangkatan.

Menurut Hilman, prosedur ini sudah disosialisasikan kepada seluruh pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Kami telah bersurat kepada pimpinan PIHK agar mereka mematuhi prosedur penggantian jika ada jemaah mereka yang menunda atau membatalkan keberangkatan setelah melunasi biaya haji khusus,” paparnya. 

Baca Juga: Kemenag Buka Pelunasan Biaya Haji Reguler Mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025

Syarat dan Prosedur Penggantian Jemaah Haji Khusus

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nugraha Stiawan menambahkan, jika terdapat jemaah haji khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan menunda keberangkatan setelah pelunasan berakhir (selanjutnya disebut dengan istilah ‘lunas tunda ganti'), PIHK dapat menggantikannya dengan dua syarat:

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x