Kompas TV nasional humaniora

Kemenag Godok Aturan yang Pisahkan Regulasi Zakat Mal dan Fitrah untuk Usaha Produktif

Kompas.tv - 25 Februari 2025, 03:25 WIB
kemenag-godok-aturan-yang-pisahkan-regulasi-zakat-mal-dan-fitrah-untuk-usaha-produktif
Ilustrasi. Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun Peraturan Menteri Agama (PMA) yang memisahkan regulasi tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah dari pendayagunaan zakat untuk usaha produktif. (Sumber: Antara)
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun Peraturan Menteri Agama (PMA) yang memisahkan regulasi tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah dari pendayagunaan zakat untuk usaha produktif.

Langkah ini bertujuan agar masing-masing aspek memiliki aturan yang lebih terstruktur dan fokus dalam implementasinya.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur menjelaskan, rancangan PMA tentang pendayagunaan zakat untuk usaha produktif akan mengatur pemanfaatan zakat dalam mendukung usaha ekonomi fakir miskin demi meningkatkan kesejahteraan umat.

Regulasi ini mencakup mekanisme pendistribusian, persyaratan penerima, sistem pelaporan, serta peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam pengelolaannya.

Baca Juga: Catat, Ini Daftar Lembaga Amil Zakat yang Punya Izin Operasional dari Kemenag

"Kami yakin, pendayagunaan zakat yang tepat sasaran dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Waryono di Jakarta pada akhir pekan lalu, dikutip dari keterangan resminya, Senin (24/2/2025).

Ia menyampaikan, penyusunan regulasi baru ini juga merupakan bagian dari strategi Kemenag dalam mengoptimalkan zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi.

Regulasi ini diharapkan menjadi solusi efektif dalam penanggulangan kemiskinan nasional dan daerah.

Rancangan PMA ini merujuk pada Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang memberikan fleksibilitas dalam alokasi zakat untuk program produktif.

Namun, Waryono menerangkan, pemanfaatan zakat harus memenuhi empat syarat utama, yaitu kebutuhan dasar mustahik (penerima zakat) seperti pangan, sandang, dan papan telah terpenuhi, kesesuaian dengan prinsip syariat Islam, menghasilkan nilai tambah ekonomi bagi fakir miskin, serta mustahik yang berdomisili di wilayah kerja BAZNAS atau LAZ.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x