JAKARTA, KOMPAS.TV - Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara online di rumah tanpa perlu antre di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau layanan SIM Keliling.
Masyarakat hanya perlu melakukan perpanjangan SIM online melalui handphone, apabila sudah jadi, SIM baru akan dikirimkan ke rumah oleh PT Pos Indonesia.
Hal ini dapat dimanfaatkan oleh karyawan ataupun pekerja yang tidak memiliki waktu untuk melakukan perpanjangan SIM di Satpas.
Padahal, jika telat memperpanjang SIM, maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku dan harus membuat baru lagi. Berikut cara perpanjang SIM online.
Baca Juga: Capai Rp10 Juta, Ini Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 dan 30 Persen lewat HP
Menyiapkan syarat dokumen:
1. Unduh aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) di Play Store atau Apple Store;
2. Buka aplikasi, dan masukkan nomor HP Anda. Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS atau WhatsApp;
3. Masukkan kode OTP yang telah diterima ke dalam aplikasi;
4. Masukkan PIN atau kata sandi. Anda akan masuk ke halaman utama aplikasi Digital Korlantas;
5. Isikan data diri Anda, seperti nama lengkap, NIK, alamat email, dan foto profil. Lalu simpan data;
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.