JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekarang pengendara tidak diperbolehkan lagi langsung belok kiri saat lampu pengatur lalulintas menyala merah, kecuali ada tanda yang membolehkan.
Bila nekat melanggar, siap-siap bayar denda sebesar Rp500.000.
Belok kiri langsung di persimpangan memang sebelumnya diperbolehkan. Peraturan belok kiri boleh langsung tertuang dalam peraturan terdahulu yaitu di UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992 serta PP Nomor 43 tahun 1993, pasal 59 ayat 3.
Bunyi PP Nomor 43 tahun 1993, pasal 59 ayat 3:
“Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.”
Namun saat ini peraturan sudah berubah dan tidak berlaku.
Baca Juga: Catat, Sekarang Belok Kiri Langsung di Lampu Merah Sudah Tidak Berlaku
Sekarang aturan tersebut diganti dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kini, di persimpangan yang tidak ada tulisan atau rambu belok kiri boleh langsung maka pengguna jalan harus mengikuti alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3:
“Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.”
Bila nekat melanggar siap-siap dikenai denda sebagaimana tertuang dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, pasal 287 ayat (1) dan atau ayat (2).
Dalam ayat (1) dijelaskan:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Sedangkan di dalam ayat (2):
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Baca Juga: Masih Belok Kiri Langsung saat Lampu Lalulintas Menyala Merah? Ini Aturan Terbarunya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.