BRUSSELS, KOMPAS.TV - Mantan pemain Timnas Belgia berdarah Indonesia, Radja Nainggolan (36), ditangkap dan tengah diperiksa oleh pihak berwenang terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pencucian uang yang berkaitan dengan penyelundupan narkoba internasional, Senin (27/1/2025).
Nainggolan, yang telah membantah semua tuduhan, kini harus menghabiskan malam di sel tahanan sementara penyelidikan berlangsung.
Dilansir dari HLN, kasus ini bermula dari penyelidikan internasional terhadap jaringan penyelundupan kokain dari Amerika Selatan melalui Pelabuhan Antwerpen ke Belgia.
Baca Juga: Eks Bintang Inter Milan Radja Nainggolan Ditangkap Polisi Belgia, Diduga Terlibat Perdagangan Kokain
Dalam operasi yang dimulai sejak 2023, pihak berwenang melakukan 30 penggeledahan di beberapa lokasi di Brussel dan Antwerpen, serta menangkap 16 tersangka.
Barang bukti yang disita meliputi uang hampir 400 ribu euro (Rp6,8 miliar) dalam bentuk tunai, 14 kendaraan mewah, beberapa jam tangan bernilai tinggi, 2,7 kilogram kokain, senjata api, dan rompi antipeluru.
Di antara barang bukti tersebut, salah satu kendaraan—sebuah Smart Brabus dengan pelat nomor khusus—diketahui milik Nainggolan.
Menurut laporan, Nainggolan diduga membantu mencuci uang hasil kejahatan melalui transfer bank.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, ia dikabarkan pernah mencari sejumlah besar uang tunai dan kemudian mengembalikannya melalui rekening bank.
Meski begitu, pihak berwenang belum mengungkapkan peran resmi Nainggolan dalam kasus ini.
“Radja telah menjawab semua pertanyaan dengan baik selama pemeriksaan. Ia sangat terkejut dengan situasi ini dan berharap dapat segera kembali ke rumah,” ujar Omar Souidi, pengacara Nainggolan.
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR RI Desak BNN Serius Berantas Peredaran Narkoba di Sumatra dan Kalimantan
Nainggolan dikabarkan tidak berada di apartemennya di kawasan Eilandje, Antwerpen, ketika polisi melakukan penggeledahan.
Ia diberi tahu oleh seorang teman yang sedang menginap di apartemen tersebut dan langsung menyerahkan diri ke pihak berwenang.
Setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam, Nainggolan harus tetap berada dalam tahanan hingga Selasa (28/1) waktu setempat karena jaksa penuntut masih memiliki beberapa pertanyaan tambahan.
Selain Nainggolan, seorang pria pengangguran berusia 32 tahun dari Mechelen juga ditangkap di sebuah hotel.
Polisi menemukan uang 40 ribu euro (Rp680 juta) dalam bentuk tunai, mesin penghitung uang, dan bubuk putih yang diduga kokain di kamarnya. Pria tersebut mengeklaim hanya menyimpan uang untuk seorang kenalan.
Sementara itu, kepala jaringan penyelundupan narkoba yang menjadi pusat investigasi ini diduga bersembunyi di Dubai.
Pihak berwenang masih melanjutkan penyelidikan untuk menentukan sejauh mana keterlibatan Nainggolan dalam kasus ini.
Meski begitu, pengacaranya optimistis bahwa kliennya akan segera dibebaskan. Souidi pun menegaskan bahwa kliennya bukan tersangka utama dalam kasus ini.
"Radja bukan tersangka utama, dan saya percaya ia tidak bersalah," ujarnya.
Baca Juga: Rekap Hasil Liga 1: Tanpa Radja Nainggolan, Bhayangkara FC Tahan Imbang PSM Makassar
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : HLN
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.