JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut ini adalah 25 ruas jalan yang berlaku sistem ganjil genap kembali di DKI Jakarta.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberlakukan kembali pembatasan lalu lintas kendaraan di beberapa ruas jalan dengan sistem ganjil genap pada 3 Agustus 2020.
Pemberlakuan kembali sistem ganjil genap dikarenakan jumlah kendaraan di lalu lintas Jakarta yang dinilai sudah di atas normal.
Baca Juga: Waspada! Bobol Rekening Bank Pakai Bekas Struk ATM
Work From Home atau WFH selama PSBB Transisi juga dinilai tidak berjalan efektif.
Ditambah lagi dengan adanya penghapusan surat izin keluar masuk atau SIKM sehingga Pemprov DKI Jakarta tidak lagi memiliki instrumen untuk membatasi pergerakan orang di masa pandemi corona ini.
Baca Juga: Diduga Stres, Sapi Kurban Kabur dan Loncat ke Kali
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.