JAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait perkembangan kasus buronnya terpidana Djoko Tjandra, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pada oktober 2019 lalu, seorang lawyer Indonesia bersama kliennya telah bertemu dengan Djoko Tjandra di lantai 105 gedung Signature 106 komplek Tun Razak Echange Malaysia.
Baca Juga: Kejagung Butuh Diplomasi untuk Kejar Djoko Tjandra di Malaysia
Pertemuan itu dalam rangka menawarkan apartemen milik klien tersebut kepada Djoko Tjandra.
"Lawyer itu saya cukup mengenalnya karena pernah bergabung dengan kantorku, Boyamin Saiman Lawfirm," katanya, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7/2020).
Sebagaimana diketahui, lanjut Boyamin, Djoko Tjandra hingga kini masih berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Menurut Boyamin, mantan Jaksa Agung H.M.Prasetyo (periode 2014-2019) telah berupaya memulangkan jalur extradisi atas nama Joko Tjandra namun masih gagal.
Oleh karena itulah, saat ini betul-betul dibutuhkan peranan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melobi dan berdiplomasi tingkat tinggi dengan Perdana Menteri Malaysia Muhyidin Yassin.
Tujuannya tentu tiada lain untuk memulangkan Djoko Tjandra ke Indonesia.
Terlebih, terdapat hubungan baik antara Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysia Muhyidin Yassin.
"Joko Tjandra diduga punya hubungan erat dan mendapat perlakuan istimewa oleh Nazib Razak (mantan Perdana Menteri Malaysia) sehingga proses pemulangannya akan sulit jika tidak melibatkan diplomasi tingkat tinggi antara Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysia Muhyidin Yassin," tutur Boyamin.
Boyamin menambahkan, satu-satunya cara adalah menangkap Joko Tjandra dan menjebloskannya ke penjara selama dua tahun, sesuai putusan PK Mahkamah Ahung," katanya.
"Segala upaya oleh aparat telah gagal, sehingga Presiden Jokowi harus bertindak untuk menangkap Joko Tjandra," imbuh Boyamin.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) membutuhkan diplomasi untuk mengejar keberadaan buronan kakap Djoko Tjandra di Malaysia.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, tidak menampik informasi keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia.
Baca Juga: Kejagung Periksa Dugaan Djoko Tjandra Berada di Malaysia
Apalagi saat sidang kedua Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djoko Tjandra tidak hadir. Surat sakit yang dikirimkannya ke pengadilan tersebut berasal dari rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan berada di Malaysia. Bahkan di sidang kedua itu (Djoko Tjandra) mengirim surat sakit dari Malaysia. Tentu bagi kami merupakan informasi yang cukup baik," kata Hari saat ditemui di Badan Diklat Kejaksaan Agung, Ragunan, Jakarta Selatan, Minggu (19/7/2020).
Karena Djoko Tjandra berada di yuridiksi negara lain, kata Hari, Kejagung perlu bekerja sama dengan pihak lain.
"Tentu kami perlu melakukan pengecekan. Perlu diingat juga, karena ini menyangkut yurisdiksi negara lain, tentu kami enggak bisa berjalan sendiri," kata Hari.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.