A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Pendaftaran Bikin SIM Gratis di Jakarta Dimulai 25 Juni, Ini Syarat dan Caranya

Kompas TV nasional berita kompas tv

Pendaftaran Bikin SIM Gratis di Jakarta Dimulai 25 Juni, Ini Syarat dan Caranya

Kompas.tv - 21 Juni 2020, 07:30 WIB
pendaftaran-bikin-sim-gratis-di-jakarta-dimulai-25-juni-ini-syarat-dan-caranya
Ilustrasi: cara dan syarat membuat SIM (Surat Izin Mengemudi). (Sumber: Polri.go.id)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-74 yang jatuh setiap tanggal 1 Juli, Polda Metro Jaya bakal menggelar program pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM gratis.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menggelar perpanjang SIM Gratis di hari yang sama. Layanan pembuatan SIM gratis digelar secara serentak di seluruh Indonesia. Namun, tidak untuk perpanjang SIM.

Perlu diketahui, pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM gratis ini tidak berlaku untuk seluruh masyarakat. Program ini berlaku hanya untuk warga yang lahir pada tanggal 1 Juli.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Pastikan Gelar Pembuatan SIM Gratis pada 1 Juli, Catat Tanggal Pendaftarannya

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Pramono Yogo, mengatakan Ditlantas Polda Metro Jaya menggandeng Bank BRI untuk menyelenggarakan program ini. 

“Jadi, pelaksanaannya tanggal 1 Juli, khusus untuk yang lahir tanggal 1 Juli,” kata Sambodo kepada Kompas TV, Sabtu (19/6/2020).

Sambodo mengatakan, pembuatan SIM gratis ini tak berlaku untuk semua jenis SIM. Pihaknya hanya memberlakukan pembuatan SIM gratis untuk SIM A dan SIM C. 

Baca Juga: Pendaftaran Bikin SIM Gratis Sudah Dibuka untuk Umum, Berikut Syarat dan Caranya

Selain itu, Sambodo menambahkan, jumlah pemohon SIM baru dan perpanjang SIM gratis ini pun dibatasi. 

Polda Metro Jaya hanya memberikan kuota sebanyak 200 SIM baru. Sedangkan untuk perpanjangan SIM gratis disediakan 300 kuota.

Adapun untuk mendapatkan SIM gratis secara cuma-cuma ini, pemohon harus memenuhi sejumlah syarat.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x