A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Pedagang Tak Sampai 50 Persen, Pasar Gondangdia Belum Terapkan Ganjil-Genap

Kompas TV nasional berita kompas tv

Pedagang Tak Sampai 50 Persen, Pasar Gondangdia Belum Terapkan Ganjil-Genap

Kompas.tv - 18 Juni 2020, 12:05 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah tiga hari ditutup, Pasar Gondangdia di Jakarta Pusat kembali dibuka, Kamis (18/06/2020).

Sebelumnya, Pasar Gondangdia ditutup setelah seorang pedagang positif Covid-19.

Sejumlah kios pedagang juga tampak masih tutup.

Meski masih sepi pedagang dan pembeli namun pengawasan protokol kesehatan tetap dilakukan.

Terkait aturan ganjil-genap, Kepala Pasar Gondangdia Imla Hasanah Daulay menyebut jika Pasar Gondangdia belum menerapkan aturan tersebut lantaran ada pertimbangan selama 2 bulan terakhir pedagang juga tak mencapai 50 persen.

Baca Juga: Warga Tolak Ganjil Genap Pasar, Anies: Ini Demi Pedagang dan Pembeli

"Sampai dengan saat ini kita belum berlakukan. Ini dikarenakan pertimbangan kita, pedagang yang buka di Pasar Gondangdia ini memang 2 bulan terakhir ini tidak mencapai 50 persen dari total pedagang yang ada di Pasar Gondangdia," katanya.

Meski demikian, Imla tetap memantau apabila ada kenaikan pedagang yakni lebih dari 50 persen pedagang, maka akan segera ditetapkan aturan ganjil-genap.

Terkait dengan protokol kesehatan, terpantau setiap pedagang dan pembeli diharuskan mencuci tangan serta dicek suhu tubuhnya sebelum masuk pasar.

Apabila pedagang atau pembeli melanggar aturan ini akan ada sanksi yang diberikan.

Baca Juga: Pasar Gondangdia Jakarta Ditutup Karena Seorang Pedagang Positif Covid-19

Sanksi ini adalah opsional, yang pertama adalah denda sebesar Rp 250.000,- ataupun sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum dengan rompi pelanggar PSBB.

Usai melakukan sanksi sosial, akan diberikan surat pernyataan untuk tidak lagi melanggar aturan tersebut.

Pihak PD Pasar Jaya juga memberikan faceshield kepada pedagang.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x