JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan, setiap penyelenggara Undian Gratis Berhadiah (UGB) diwajibkan menyetor 10 persen dari nilai hadiah kepada Kementerian Sosial. Ia mengungkap, dana yang terkumpul dari undian berhadiah mencapai Rp140 miliar hingga Rp150 miliar per tahun.
Dana tersebut digunakan untuk program-program peningkatan kesejahteraan sosial seperti pengadaan air bersih, perbaikan rumah tidak layak huni, dan pembangunan infrastruktur di daerah yang membutuhkan.
Baca Juga: Mensos Gus Ipul Sebut Masyarakat Indonesia Ketergantungan Pemberian Bansos
“Siapapun yang menyelenggarakan undian gratis berhadiah. Baik perusahaan atau yayasan atau masyarakat luas. Penyelenggaranya harus memberikan 10 persen dari nilai undian gratis itu,” kata pria yang akrab disapa Gus Ipul pada acara acara Sinergi Kemensos dengan Stakeholders dan Peluncuran Aplikasi SIM UGB-PUB, di Gedung Aneka Bhakti Kemensos, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Ia menjelaskan, masyarakat dapat mengajukan diri untuk mendapatkan manfaat dari dana yang dikumpulkan melalui UGB. Selanjutnya Kemensos melakukan asesmen untuk menentukan kelayakan dan memberikan persetujuan.
Sejauh ini, UGB telah mampu mendanai penyelenggaraan berbagai program dan kegiatan yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan sosial. Seperti pengembangan ekonomi masyarakat, pelatihan keterampilan, penanggulangan bencana alam dan kemanusiaan, hingga penyediaan fasilitas dasar yang dibutuhkan masyarakat.
Baca Juga: Daftar Bansos yang Disiapkan Kemensos Antisipasi Dampak PPN Naik dan Pembatasan Subsidi BBM
Gus Ipul memastikan, pengelolaan dana dari UGB dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Penerimaan dana dari UGB diperiksa oleh internal Kemensos melalui inspektorat jenderal, dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kemensos sendiri baru saja meluncurkan Sistem Informasi Manajemen (SIM) UGB-PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) pada Jumat (27/12/2024). Aplikasi SIM UGB-PUB digunakan untuk mengurus perizinan bagi penyelenggaran undian berhadian dan donasi.
Aplikasi ini diharapkan dapat memastikan semua penyelenggaraan undian berhadiah dan donasi mematuhi regulasi yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat.
Baca Juga: Dimediasi Mensos Gus Ipul, Denny Sumargo dan Farhat Abbas Berdamai dari Kisruh Donasi Agus
Ia menegaskan, penyelenggara PUB dan UGB yang dapat mengajukan izin harus memenuhi syarat utama, yaitu wajib berbadan hukum.
“Dalam bentuk yayasan maupun juga lembaga-lembaga lain, yang penting berbadan hukum dan tercatat di Kementerian Hukum,” kata Gus Ipul dikutip dari laman resmi Kemensos, Jumat (27/12).
Setelah mendapatkan izin, khusus untuk PUB atau yang dikenal dengan istilah donasi, penyelenggara diwajibkan memberikan laporan secara berkala setidaknya tiga bulan sekali kepada Kementerian Sosial.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.