JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah.
“Jaksa Penuntut Umum melihat bahwa ada range terlalu jauh antara tuntutan dengan putusan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar pada Jumat, (27/12/2024).
“Kita tahu bahwa di sana ada kerugian lingkungan, sehingga kerugian keuangan negara sangat besar Rp300 triliun lebih dan pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum melihat belum mempertimbangkan, mengenakan terkait uang pengganti yang sesuai,” lanjutnya.
Diketahui, vonis Harvey Moeis 6 tahun, 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa yang ingin Harvey dihukum pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Baca Juga: Kejaksaan Ajukan Banding atas Vonis Kasus Korupsi PT Timah yang Melibatkan Harvey Moeis dkk
#harveymoeis #jpu #korupsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.