Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Tuntutan hukuman ringan bagi pelaku penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menjadi polemik di ruang publik.
Benarkah ada sandiwara dalam proses persidangan kasus Novel Baswedan ini?
Penyidik senior KPK Novel Baswedan kembali berkomentar mengenai dua orang pelaku penyiraman air kerasnya, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis yang telah dituntut satu tahun penjara.
Di akun Twitter-nya, Novel Baswedan menilai keduanya lebih baik dibebaskan saja.
Novel tidak yakin keduanya adalah pelaku penyiraman air keras sebenarnya.
Sementara menurut Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, tuntutan satu tahun telah melecehkan dan menghina hukum di Indonesia.
Refly juga mempertanyakan kebenaran kedua terdakwa penyiraman air keras adalah pelaku yang sesungguhnya.
Baca Juga: Taman Ragunan Disemprot Disinfektan Pakai Mobil Pemadam Kebakaran
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.