A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Pledoi Terdakwa Penyerang Novel Baswedan, Perbuatan Spontan dan Tanpa Suruhan Siapapun

Kompas TV nasional berita kompas tv

Pledoi Terdakwa Penyerang Novel Baswedan, Perbuatan Spontan dan Tanpa Suruhan Siapapun

Kompas.tv - 15 Juni 2020, 21:37 WIB
pledoi-terdakwa-penyerang-novel-baswedan-perbuatan-spontan-dan-tanpa-suruhan-siapapun
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis membacakan surat pembelaannya teradap tuntutan satu tahun pejara yang dilayangkan JPU terkait perkara penyerangan penyidik Novel Baswedan.

Surat pembelaan atau pledoi kedua terdakwa dibacakan oleh tim penasihat hukum. Widodo, salah satu tim penasihat terdakawa menyatakan peristiwa yang terjadi kepada Novel Baswedan merupakan peristiwa yang sering terjadi dan dapat menimpa siapa saja.

Namun karena ada penggiringan isu oleh pihak tertentu maka menggelinding seolah-olah menyudutkan pihak kepolisian.

Baca Juga: Nota Pembelaan Terdakwa Novel Baswedan: Tidak Ada Kaitannya Dengan Institusi Polri

Perbuatan yang dilakukan Rahmat Kadir Mahulette disebut tidak punya maksud atau "mens rea" untuk menciderai Novel. Melainkan perbuatan spontan karena melihat Novel yang petantang-petenteng memojokkan anak buahnya dalam kasus pencurian sarang burung wallet.

“Sehingga muncul kata pengkhianat ke saksi korban karena terdakwa membandingkan dengan atasannya yang loyal,” ujar Widodo saat membacakan pledoi terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).

Widodo menambahkan proses mencari alamat, meminjam motor, dan melakukan survei tidak bisa dikatakan sebagai perencanaan, tapi hanya aksi spontan karena terdakwa merasa muak dengan Novel. Termasuk mencari cairan yang digunakan untuk menyerang Novel.

"Terdakwa tidak ada melakukan perencanaan penyiraman tapi bentuk spontanitas terdakwa terhadap saksi korban,” ujar Widodo.

Baca Juga: Said Didu Cs Bentuk New KPK Dukung Keadilan Buat Novel Baswedan

Perbuatan menyiram Novel dengan air keras hingga mengakibatkan cacat fisik permanen di luar unsur kesengajaan. Terdakwa hanya ingin memberikan pelajaran kepada Novel dengan melakukan penyiraman air keras ke badan Novel.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x