Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
TANGERANG, KOMPAS.TV - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan bahwa masjid terbesar di Kota Tangerang, yakni Masjid Raya Al Azhom, telah resmi dibuka kembali.
Baca Juga: Pertama Kali, Jokowi Sholat Jumat Sejak Penetapan PSBB
Pembukaan masjid yang dekat dengan pusat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang itu dipastikan akan menggelar kegiatan ibadah shalat Jumat berjemaah pada Jumat besok (12/6/2020).
"Sekarang sudah siap (digunakan shalat jumat), bahkan tadi sudah digunakan untuk shalat dzuhur berjemaah," ujar Arief dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Rabu (10/6/2020).
Arief menjelaskan, pembukaan kembali Masjid Raya Al Azhom memang sedikit terlambat dibandingkan rumah ibadah lainnnya.
Pasalnya, selain mematangkan beragam persiapan, Masjid Raya Al Azhom akan melayani ribuan jemaah sehingga protokol kesehatan harus benar-benar siap.
"Jemaahnya kan jauh lebih banyak, otomatis penyesuaiannya lebih membutuhkan waktu," tutur Arief.
Setelah dibuka, lanjut Arief, sudah disediakan hand sanitizer di setiap pintu masjid dan juga sudah diberikan tanda barisan shaf dengan ketentuan physical distancing.
Baca Juga: Salat Jumat, Warga Palembang Berdesak-desakan Antre di Depan Gerbang Masjid
"Jemaah yang datang juga akan dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas yang ada," katanya.
Dia berharap masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan yang sudah disusun oleh pengurus masjid yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Tangerang.
"Bawa peralatan shalat sendiri, harapannya masyarakat bisa disiplin mentaati protokol," kata Arief.
Adapun sebelumnya, wilayah Tangerang Raya kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 14 Juni mendatang.
Namun dalam PSBB perpanjangan ke-4 itu ada beragam kelonggaran, salah satunya pembukaan rumah ibadah (masjid) dengan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.