A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Larangan Mudik Lokal Antar Warga Jabodetabek Saat Lebaran di Tengah Pandemi

Kompas TV nasional berita kompas tv

Larangan Mudik Lokal Antar Warga Jabodetabek Saat Lebaran di Tengah Pandemi

Kompas.tv - 25 Mei 2020, 13:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari kedua Idul Fitri, biasanya diisi dengan acara silaturahmi ke rumah sanak saudara.

Namun di tengah pandemi corona, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melarang warga untuk melakukan mudik lokal, demi menekan penyebaran covid-19.

Sejak jumat 22 Mei, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan aturan larangan mudik lokal, dan berjanji melakukan pengetatan, dan penjagaan di 12 titik check point tambahan.

Nantinya, warga yang ingin keluar masuk Jakarta harus membawa KTP dan membawa surat izin keluar masuk ibu kota. Surat izin ini bisa didapat melalui "website" Pemprov DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id

Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sekitar 430.993 kendaraan meninggalkan Jakarta sejak tanggal 17-22 Mei 2020. Kendaraan itu meninggalkan Jakarta melalui arah Timur, arah Barat, dan arah Selatan. Angka ini turun 61% dari lalu lintas (lalin) di periode Lebaran tahun 2019.

"Untuk distribusi lalu lintas di ketiga arah adalah sebesar 39 persen dari arah Timur, 34 persen dari arah Barat, dan 27 persen dari arah Selatan," kata Corporate Communication & Community Jasa Marga Dwimawan Heru dalam siaran pers, Sabtu (23/5/2020).

Baca Juga: Pemprov DKI Larang Warga DKI Mudik Lokal

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Opini

Anima Mundi

8 Juli 2024, 23:00 WIB

Close Ads x