A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

2,3 Juta Data KPU Dijual di Forum Hacker, Peretas Juga Tawarkan 200 Juta Data Penduduk Indonesia

Kompas TV nasional berita kompas tv

2,3 Juta Data KPU Dijual di Forum Hacker, Peretas Juga Tawarkan 200 Juta Data Penduduk Indonesia

Kompas.tv - 22 Mei 2020, 11:23 WIB
2-3-juta-data-kpu-dijual-di-forum-hacker-peretas-juga-tawarkan-200-juta-data-penduduk-indonesia
Ilustrasi peretasan oleh hacker. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Tito Dirhantoro

Baca Juga: Soal Ravio Patra, Mahfud MD: Hati-hati Jaga HP Agar Tak Diretas

Sebelumnya, akun @underthebreach juga memberikan informasi kebocoran data pengguna Tokopedia. Data yang bocor saat itu berupa email, hash kata kunci, nama dan sebagainya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Viryan Azis mengaku tengah melakukan penelusuran terhadap dugaan bocornya jutaan data kependudukan warga Indonesia yang ada dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014.

Menurut Viryan, pihaknya juga tengah mengecek kondisi server data KPU untuk menindaklanjuti informasi mengenai kebocoran data yang tengah beredar.

"KPU RI sudah bekerja sejak tadi malam menelusuri berita tersebut lebih lanjut, melakukan cek kondisi internal atau server data dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Viryan dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/5/2020). 

Viryan menyebutkan bahwa data yang beredar diduga merupakan softfile DPT Pemilu 2014 dengan metadata 15 November 2013.

Baca Juga: "Hacker" Situs KPU Ternyata Pelajar SMP

Menurut dia, sesuai dengan bunyi regulasi, softfile data KPU memang bersifat terbuka.

"Softfile data KPU tersebut, format pdf, dikeluarkan sesuai regulasi dan untuk memenuhi kebutuhan publik bersifat terbuka," ucap Viryan.

Regulasi yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 38 Ayat (5) menyebutkan bahwa "KPU kabupaten/kota wajib memberikan salinan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) kepada partai politik peserta pemilu di tingkat kecamatan dalam bentuk salinan softcopy atau cakram padat dalam format yang tidak bisa diubah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan".




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Hukum

KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu

4 Desember 2024, 15:42 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x