Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Institut pendidikan juga diperbolehkan dibuka kembali, dengan pengaturan jumlah siswa serta jam masuk dengan sistem shifting sesuai dengan kapasitas ruang.
Baca Juga: Setelah Bongkar Direksi PT KAI, Erick Thohir Kini Rombak Direksi PLN
Kemudian, Fase 4 pada 29 Juni 2020, ditandai dengan pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor, dengan catatan penambahan kapasitas operasi dengan protokol kesehatan superketat dan mematuhi kriteria penyebaran pandemi masing-masing daerah.
"Pembukaan secara bertahap restoran, cafe, fasilitas kesehatan, tetap dengan protokol kesehatan yang ketat," demikian tertulis dalam SE.
Tempat ibadah juga kembali dibuka, area outdoor dapat dimanfaatkan untuk berkumpul serta mulai diterapkannya kembali perjalanan dinas sesuai dengan prioritas dan urgensi.
Terakhir, Fase 5 pada 13 dan 20 Juli 2020. Fase ini lebih fokus pada evaluasi pembukaan kegiatan seluruh sektor menuju skala normal, secara bertahap.
Diharapkan, awal Agustus 2020, operasional seluruh sektor menuju normal berjalan dengan baik dan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat.
Baca Juga: Erick Ingatkan Pegawai BUMN Junjung Akhlak dan Amanah dalam Bekerja
Menyesuaikan PSBB Wilayah
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan bahwa pemberlakuan tersebut dilakukan jika daerah tempat mereka bekerja membuka pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Jadi menyesuaikan dengan kebijakan PSBB suatu wilayah. Kementerian BUMN akan mematuhi aturan PSBB di tiap wilayah.
"Kalau wilayah tersebut masih PSBB maka kita akan mematuhinya. Misalnya PSBB mengatakan bahwa karyawan tidak boleh bekerja, maka kita akan mematuhi. Karyawan di daerah tersebut tidak akan bekerja," katanya, Minggu (17/5/2020).
"Tapi kalau misalnya PSBB sudah dibuka, maka protokol ini (kerja di kantor) akan berlaku dengan sendirinya," sambung Arya Sinulingga.
Ia menambahkan, meski karyawan usia di bawah 45 tahun boleh masuk kerja, Kementerian BUMN tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.
"Justru yang dilakukan Kementerian BUMN ini justru protokol kesehatan yang lebih ketat daripada aturan main yang ada, karena ini hanya berlaku kalau PSBB tak berlaku lagi di suatu wilayah," jelasnya.
Baca Juga: Erick Ingatkan Pegawai BUMN Junjung Akhlak dan Amanah dalam Bekerja
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.